sehantar coretan tentang lembar-lembar terbitan


Menyaksikan Kelahiran UUD 1945

Sebuah buku Sejarah

.., bahwa UUD-1945 itu sungguh-sungguh suatu tjiptaan nasional, jang dipertjik oleh 62 orang putera dan puteri Indonesia.

Penggalan perkataan Bung Karno itu yang tertulis di sampul buku ini diambil dari Pidato Negara Sukarno pada Hari Nasional 17 Agustus tahun 1961. Buku ini diusahakan menjusun Undang-Undang Dasar 45 jang masih dalam kandungan, ketika dalam pembentukan bentuknja jang masih berwudjud gambaran, dan babarannja pada tanggal 18 Agustus 1945. Meski belum/kurang sempurna, tetapi tjukuplah sebagai antjer-antjer bagaimana Undang-Undang Dasar 1945 itu lahir (hal. Kata Pengantar).

Buku yang terdiri dari tiga bahagian ini secara umum memuat tulisan-tulisan Bung Karno pada masa pra-kemerdekaan, jalannya rapat-rapat BPUPKI dan PPKI, dan naskah UUD 45 itu sendiri. Bahagian I, dengan judul Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme (hal. 7-20) diambil dari artikel Pemuda Sukarno di Suluh Indonesia Muda (1926). Seperti tersirat dalam judulnya, Pemuda Sukarno memaparkan ide tentang pentingnya persatuan antara Nasionalis, Islamis, dan Marxis. 

Paragraf-paragraf awal bertutur tentang tragiknya riwajat-riwajat negeri djadjahan. Pemuda Sukarno memandang bahwa keinsjafan akan tragik inilah jang mendjadi njawa pergerakan rakjat di Indonesia, jang walaupun dalam maksudnja sama, ada mempunjai tiga sifat: NASIONALISTIS, ISLAMISTIS, dan MARXISTIS-lah adanja (hal. 7). Pemuda Sukarno merasa yakin, bahwa persatuanlah jang kelak kemudian hari membawa kita kearah terkabulnja impian kita: Indonesia-Merdeka! (hal. 8) . Secara bergiliran, paragaf-paragraf berikutnya dikendalikan oleh Pemuda Sukarno untuk menyapa masing-masing golongan dalam penyikapannya dengan golongan lain, tentu, dengan retorika penyampaian yang luar biasa.

Minus Marxisme yang memang menjadi ideologi terlarang di Indonesia, membaca kembali ide persatuan Sukarno terasa masih relevan dalam konteks kekinian, di mana masih ada saja pihak yang berusaha membetot (kalau bukan membajak) nasionalisme ke satu titik dan menjauhkan (kalau bukan mengusir) apa yang disebut sebagai Islamis ke titik lain.

Bahagian 2, terdiri atas 3 judul yaitu: Indonesia Merdeka Suatu Djembatan (hal. 21-44), Demokrasi Politik Dengan Demokrasi Ekonomi Demokrasi Sosial (hal. 45-50), dan Rapat Badan Penjelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan pada tgl. 29 Mei sampai 1 Djuni 1945 didalam Gedung Pedjambon di kota Djakarta (hal. 51-63).

Dalam Indonesia Merdeka Suatu Djembatan, terurai di antaranya tentang marhaenisme, azas self-help dan non-cooperation, radikalisme massa-aksi, konsep partai-pelopor, kritik tajam atas Revolusi Perancis, hingga penolakan terhadap demokrasi a la Eropa-Amerika. Bung Karno membenarkan perkataan Caillaux, bahwa kini Eropah dan Amerika ada dibawah kekuasaannja feodalisme baru. Perkataan de Brouckére juga dikutipnya, bahwa demokrasi sekarang itu sebenarnja adalah suatu alat kapitalisme, suatu kapitalistische instelling, suatu kedok bagi dictatuut van het kapitalisme! Sehingga menurutnya, “Demokrasi” jang demikian itu harus kita lemparkan kedalam samodra (hal. 41). Kesemuanya itu melingkupi poin utama yakni Indonesia-Merdeka, yang di mata Bung Karno merupakan sebuah jembatan, djembatan emas tepatnya (hal. 39).

Adapun dalam Demokrasi Politik Dengan Demokrasi Ekonomi Demokrasi Sosial, Bung Karno menegaskan penolakannya itu. Kali ini Bung Karno mengutip 4 paragraf panjang dari pidato Jean Jaurès di Gedung Parlemen Perancis (1893) yang menurutnya menjelaskan kepincangan demokrasi: didalam parlemen, dilapangan politik rakjat adalah radja, tetapi dilapangan ekonomi tetaplah ia budak (hal. 48). Untuk yang demikian itu Bung Karno menyebutnya sebagai demokrasi burdjuis, ideal jang dikandungnja ialah ideal burdjuis, azas persamaan-hak jang didalamnjapun suatu azas burdjuis (hal. 50).
Berikutnya, terungkap bagaimana jalan sidang 1 Juni 1945 di mana anggota Sukarno menyampaikan pendapatnya tentang dasar Indonesia Merdeka (hal. 51). Di kesempatan inilah Bung Karno menguraikan tentang Pantja Sila (Kebangsaan; Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan; mufakat, atau demokrasi; kesedjahteraan sosial; dan Ketuhanan), yang menurutnya juga bisa diperas menjadi Tri-Sila (socio-nationalisme, socio-democratie, dan ke Tuhanan) atau bahkan Eka-Sila (Gotong-Rojong) (hal. 60-62). Setelah menggambarkan rentang kemunculan Leninisme Soviet-Rusia (1895-1917), Naziizsme Hitler (1921-1933), dan San Min Chui I-nya Dokto Sun Yat Sen (1885-1912) (hal. 55), Bung Karno menegaskan pengakuannya tentang Pantja Sila bahwa: saja berdjoang sedjak tahun 1918 sampai 1945 sekarang ini untuk Weltanschauung itu (hal. 62).

Bahagian 3 terdiri dari 8 judul yaitu: Laporan Bung Karno Selaku Ketua Panitya Ketjil (hal. 64-70), Pidato Prof. Mr. Muh. Yamin dalam Sidang Badan Penjelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (hal. 70-80), Panitya Perantjang Undang2 Dasar (Rapat Panitya tanggal 11-7-1945 (hal. 80-82) dan Rapat Panitya tanggal 13-7-1945 (hal. 83-85)), Undang-undang Dasar Hasil kerdja Panitia Perantjang Undang-Undang Dasar jang diketuai Bung Karno (hal. 86-90), Rapat Besar Pada Tanggal 15 Djuli 1945 (hal. 91-108), Rapat Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (hal. 109-131), Undang2 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hal. 132-137), dan Pendjelasan Tentang Undang2 Dasar Negara Indonesia (hal. 138-145).
Di bagian 3 inilah sedikit banyak tergambar bagaimana liku-liku proses pembentukan UUD 1945 dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI. Dimulai dengan Laporan Bung Karno sebagai ketua Panitya Ketjil (beranggotakan: Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kiai Hadji Wachid Hasjim, Mr. Muhd Yamin, Sutardjo, Maramis, Otto Iskandardinata, Drs. Muhammad Hatta (hal. 64)) kepada sidang BPUPKI 10 Juli 1945 yang di antaranya menyetudjui sebulat-bulatnja rantjangan preambule jang disusun oleh anggota-anggota Panitia 9 (Moh. Hatta, Muhd Yamin, Subardjo, Maramis, Moezakkir, Wachid Hasjim, Soekarno, Abikusno Tjokosujoso, dan Hadji Agus Salim (hal. 68)). Bung Karno pun membacakan kembali apa yang disebutnya sebagai hasil baik untuk mendapatkan satu modus, satu persetudjuan, antara fihak Islam dan fihak kebangsaan (hal. 68) itu: yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Disusul dengan Pidato Muh. Yamin yang di antaranya menerangkan tentang “The six power of the Republic of Indonesia” (hal. 73-75) dan meyakinkan pilihan bentuk negara kesatuan, bukan federalisme (hal. 77).

Ikut tercatat pula eksistensi kepanitiaan untuk keperluan penyusunan Undang-undang Dasar, mulai dari Panitya Perantjang Undang-undang Dasar (Ketua: Soekarno, Anggota: Maramis, Oto Iskandardinata, Purbojo, Salim, Subardjo, Supomo, Hasjim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto, Sartono, Wongsonegoro, Wurjaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Djajadiningrat, Sukiman dan Njonja Santoso) (hal. 80), Panitya Perantjang”Declaration of Rights” (Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap), Panitya Ketjil Perantang Undang-undang Dasar (Supomo (Ketua), Wongsonegoro, Maramis, Singgih, Salim, Sukiman Iin) (hal. 82), hingga Panitya Penghalus Bahasa (Djajadiningrat, Salim, dan Supomo) (hal. 85).

Rapat Panitya Perantjang Undang-undang Dasar (11 Juli 1945) turut diwarnai voting yaitu tentang: unitarisme atau federalisme (2 orang menghendaki federalisme)) (hal. 81), pimpinan negara ditangan satu orang atau beberapa orang (10 setuju di tangan satu orang, 9 tidak setuju), dan nama Kepala Negara ialah “Presiden” (12 orang setuju) (hal. 82).

UUD hasil kerja Panitia yang diketuai Bung Karno (hal. 86-90) kemudian dibahas kembali pada rapat 13 Juli 1945 yang di antaranya menghasilkan penggantian nama: bahasa kebangsaan menjadi bahasa negara (usul Otto Iskandardinata) (hal. 84) dan Badan Permusjawaratan Rakjat menjadi Madjelis Permusjawaratan Rakjat (usul Harahap) (Hal. 85). Selain itu, pada rapat ini pula dilakukan pengubahan pada pasal 1 yang tadinya “Negara Indonesia ialah republik” menjadi “Negara Indonesia jalah Negara Kesatuan jang berbentuk republik” (hal. 85) sebagai penegasan unitarisme yang diusulkan oleh Otto Iskandardinata.

Polemik populer seperti soal tujuh kata dalam Piagam Jakarta juga terekam di buku ini. Dimulai pada rapat 11 Juli dengan keberatan yang dikemukakan oleh Latuharhary, dijawab oleh Salim, ditimpali oleh Bung Karno sebagai Ketua, diungkap lagi oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat, dijawab lagi oleh Kiai Wachid Hasjim (Nahdlatul Ulama), dan akhirnya ditegaskan oleh Bung Karno bahwa kalimat itu kompromis antara golongan kebangsaan dan Islam, jang hanja didapat dengan susah pajah. Oleh karena pokok-pokok lain, kiranja tidak ada jang menolak, pokok-pokok dalam preambule dianggap sudah diterima (hal. 81-82). Berikutnya pada rapat 13 Juli, Kiai Wachid Hasjim mengusulkan penambahan “jang beragama Islam” sebagai syarat Presiden dan pengubahan pasal 29 menjadi “Agama negara ialah agama Islam, dengan mendjamin kemerdekaan orang-orang jang beragama lain, untuk dan sebagainja”. Usul yang kedua ini rupanya tidak disetujui.

Berlanjut pada penjelasan Supomo (hal. 100-101) di hadapan Rapat Besar 15 Juli bahwa perkataan-perkataan itu adalah hasil gentlemen agreement yang harus dipegang teguh. Hingga akhirnya dipungkas oleh Hatta pada Rapat PPKI tanggal 18 Agustus dengan mencoret tujuh kata itu dari pembukaan, mencoret kalimat “jang beragama Islam” (hasil usulan Kiai Wachid Hasjim pada rapat 13 Juli) dari pasal 6 ayat 1 (menjadi “Presiden ialah orang Indonesia aseli”), dan juga mencoret tujuh kata itu dari pasal 29 ayat 1. Untuk perubahan ini, Bung Hatta menyebutnya sebagai “perobahan jang maha penting menjatukan segala bangsa” (hal. 111).

Pada akhirnya, berbeda dengan hasil kerja panitia yang diketuai Bung Karno (15 bab, 42 pasal), UUD 1945 yang disahkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 (hal. 132-147) memiliki 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Secara keseluruhan, membaca buku ini seperti menikmati sebuah film dokumenter yang bertutur secara naratif dengan latar pemikiran Bung Karno yang oleh penyusunnya dianggap sebagai pribadi jang merupakan djiwa dan motor mentjiptakan Undang-Undang Dasar 45 dan Pembukaannya. Sayangnya, pada buku yang penulis baca, ada beberapa halaman yang hilang (66-67, 70-71, 74-75, 78-79, 113-128).

Di tengah kesadaran berkonstitusi yang kini mulai dibangun dan digelorakan, membaca sejarah terkait konstitusi Indonesia secara jujur semoga dapat lebih mengutuhkan pandangan dan memercikan sedikit kerendahan hati agar semakin nyata berjuang dalam menempuhi perjalanan sebagai bangsa yang telah hampir 63 tahun berada di sebrang “jembatan emas” kemerdekaan. Dirgahayu!


Lebih hemat belanja buku di Kutukutubuku.com. Copy kode kupon K1-A46B4D-X dan masukkan setiap bertransaksi.

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://zakif.blogsome.com/2007/08/17/menyaksikan-kelahiran-uud-1945/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Jay of onefinejay.com